AUSTRALIA

Selandia Baru Menunda Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-07-28 15:24:55 WIB
Penangkapan Demonstrasi di Hong kong (doc/int)

SuaraRiau.co -Selandia Baru telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai tanggapan terhadap undang-undang keamanan nasional baru China untuk wilayah tersebut.

Undang-undang yang dikecam secara luas memudahkan menghukum para pemrotes dan mengurangi otonomi kota.

Nasihat perjalanan juga telah diperbarui untuk mengingatkan warga Selandia Baru akan risiko yang dihadirkan oleh hukum.

Kedutaan besar China di Selandia Baru mengatakan, penangguhan itu merupakan "gangguan besar dalam urusan dalam negeri China".

"Keputusan pemerintah Selandia Baru adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional," kata sebuah pernyataan.

Kanada, Australia dan Inggris sebelumnya menunda perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : AUSTRALIA