Memiliki SKB Pajak Penghasilan, Maka Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak

  Oleh : Imelda Vinolia
   : info@suarariau.co
  2022-08-05 09:17:37 WIB
ilustrasi (int) ilustrasi (int)

SuaraRiau.co -JAKARTA - Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan bisa bebas pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 30/PJ/2009.

Adapun dua kriteria yang mendapat pengecualian tanpa pembebasan surat pajak yakni :

  1. Orang pribadi/badan yang memperoleh penghsilan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah  guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  2. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi/ badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Sementara orang bebas pajak adalah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.

Adapun orang pribadi atau badan, yang bersangkutan , bias langsung ke KKP dan harus melampiri Surat Pernyataan Hibah dengan  dengan format sesuai Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.Kemudian Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Broto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai format yang ditentukan. Selanjutnya fotokpoian surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan dan Foto Kopi Kartu Keluarga.

Sementara itu,untuk memperoleh  Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atau pengalihan dari PHTB diajukan secara tertulis dengan datang langsung ek Kantor Pelayan Pajak (KPP) yang bersangkutan terdaftar.

Untuk selanjutnya Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja, sejak surat permohonan.

Jika Kepala KPP tidak memberikan  surat keputusan sampai waktu yang ditentukan permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari terhitung sejak jangka waktu tersebut.***

Halaman :
Penulis : Imelda Vinolia
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional