Coba Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2022-06-29 11:09:35 WIB
(FOTO/int) (FOTO/int)

SuaraRiau.co -JAKARTA– Rencana pemerintah  akan menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dalam waktu dekat dan berganti ke kelas standar, sehingga iuran peserta pun alami perubahan.

Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya akan iuran peserta terbaru. Beberapa waktu terakhir sempat beredar iuran terbaru di media sosial. Mulai dari Rp 75 ribu hingga ada yang menyebut jutaan rupiah.

Melangsir CNBC Indonesia, pada Rabu (29/6/2022) hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Inilah hasil penelusuran yang masih berlaku.

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional