Berkeliaran di Kebun Warga, BBKSDA Riau Evakuasi Tapir

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-11-14 22:47:18 WIB
(Foto: Ist) (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Tim Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi terhadap satu ekor Tapir _(Tapirus indicus), Sabtu, 13 November 2021.

Berawal Jum'at malam, 12 November 2021, Balai Besar KSDA Riau mendapat laporan warga bahwa ada seekor Tapir yang terluka di bagian matanya berkeliaran di kebun warga di Desa Lubuk Ambacang, Kec. Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Esoknya Tim Rescue Bidang KSDA Wilayah I Rengat dan Tim medis dari Pekanbaru segera diturunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tim berkoordinasi dengan Sekdes Lubuk Ambacang (bapak Imas) terkait satwa Tapir/Cìpan yang terluka.

Tim menuju lokasi bersama Sekdes dan beberapa warga. Menurut keterangan Tapir sudah satu hari berada di areal kebun. Tim melakukan pertolongan pertama dengan pengobatan luka dan pencegahan infeksi ke bagian pinggir mata kanan Tapir dan melakukan identifikasi.

Tapir berjenis kelamin jantan, berumur sekitar 5 tahun, panjang 1 m 20 cm, dan kondisi  lemah serta terdapat luka (membusuk) dibagian pinggir mata sebelah kanan.

Perilaku Tapir relatif jinak dan tidak takut dengan kedatangan manusia di sekitarnya.

Tim memberikan sosialisasi terkait satwa dilindungi termasuk Tapir serta upaya penanganan konflik satwa liar. Tim berharap kepada warga untuk selalu berkomunikasi dengan Balai Besar KSDA Riau terkait adanya satwa liar yang dilindungi.

Melihat kondisi satwa yang terluka cukup serius, Tim memutuskan untuk mengevakuasi Tapir ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau agar dapat dirawat secara intensif. Tapir sampai di kandang transit pada Minggu, 14 November 2021 pukul 01.15 WIB.

BBKSDA Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Lubuk Ambacang atas upaya pengamanan Tapir sebagai salah satu satwa dilindungi sampai Tim datang ke lokasi. 

Di samping itu, BBKSDA Riau mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan/perdagangan satwa liar agar menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di 081374742981.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : Info Lingkungan Hidup & Kehutanan