Kelompok Tani Bersama Meranti Somasi PT RAPP

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-10-04 17:34:28 WIB
 Antoni Shidarta,SH,.CP.NLP/ist Antoni Shidarta,SH,.CP.NLP/ist

SuaraRiau.co -  MERANTI - Kelompok Tani Usaha Bersama yang diwakili oleh ketuanya Haris Fadillah didampingi Kuasa Hukumnya Antoni Shidarta,SH,.CP.NLP mensomasi PT. RAPP terkait tagihan Dana Saguh Hati atas garapan kelompok tani seluas kurang lebih 260 hektare.

"Mereka pihak RAPP, baru membayarkan Dana Sagu hati yang telah disepakati baru sekitar 59,3 hektare dengan nilai kurang lebih baru 624 juta kepada kelompok tani usaha bersama," kata  Kuasa Hukumnya Antoni Shidarta,SH,.CP.NLP bahwa PT. RAPP Kepada Media ini Senin (4/10/2021) via salulernya.

Selain itu, padahal sisa pembayaran tersebut masih ada kurang lebih 2 miliar 500 jutaan  sekian, namun sampai saat ini belum dan tak kunjung dibayar oleh pihak PT.RAPP.

"Dalam kesempatan ini, Terkait Somasi yang dilayangkan pihak kita adalah menuntut  agar tagihan pembayaran itu dilaksanakan Secepatnya dalam tempo 3 x 24 jam agar menyelesaikan prestasi atau kewajibannya artinya dugaan wanprestasi," jelas Antoni Shidarta,SH,.CP.NLP.

Menurut Anton, yang jelas disini bahwa kesepakatan yang telah disepakati tidak sesuai dan atau baru sebagian dilaksanakan. Apabila tidak ada kejelasan kami akan melakukan upaya hukum.

Sementara itu, Ketua Poktan Usaha bersama Haris fadillah kepada media menyampaikan bahwa menyerahkan semua proses ini melalui kuasa hukum kami, semoga persoalan ini cepat selesai.

"Pasca somasi ini, dari poktan usaha bersama belum ada keterangan resmi dari PT RAPP," ungkap Ketua Poktan Usaha bersama Haris fadillah.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : Meranti