Ketahuan Jual Gading Gajah, Oknum ASN dan Dua Rekannya Diamankan

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-11-13 22:00:43 WIB
Gading gajah yang disita petugas dari para tersangka.  Foto: int Gading gajah yang disita petugas dari para tersangka. Foto: int

SuaraRiau.co -Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan  tiga orang tersangka pelaku perdagangan gading gajah ilegal.  

Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi di Desa Jake,  Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Salah seorang tersangka yakni YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading, diketahui berstatus  Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan dua lainnya,  YS (52) sebagai perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading. 

Dalam keterangannya , Kamis kemarin. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmaji didampingi Kabid  Humas Kombes Narto menuturkan,  ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan pada Rabu (11/11/2020). Bersama mereka, petugas menyita dua buah gading gajah Sumatera, masing -masing berukuran 82 dan 85 centimeter yang terdapat ukiran.  Petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan tersangka.  

Dilansir dari antara,  Andri mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah tersebut. 

Saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.

Dari keterangannya, para tersangka mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah. 

"Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi," ungkapnya.  ***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim