Pemko Terapkan Sanksi Administratif Pelanggar Protokol Kesehatan

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-08-11 18:44:44 WIB
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus, MT/adv Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus, MT/adv

SuaraRiau.co - PEKANBARU - Dimulai dengan apel gelar pasukan tim terpadu dari satuan tugas tim gugus tugas Covid-19, di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, yang dipimpin Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan resmi mulai diterapkan, Senin (10/8). 

Tim terpadu Kota Pekanbaru menggelar razia bagi pelanggar protokol kesehatan yang dipusatkan di dua lokasi. Pertama, di Jalan Sudirman, tepat didepan Sukaramai Trade Center, dan Jalan Sudirman tepat di depan Sudirman City Square. Sasaran petugas adalah pengendara yang tidak menggunakan masker, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Pekanbaru, dan Kodim, menggelar razia sejak pukul 09.00WIB di kedua lokasi tersebut. 

Tim terpadu yang telah berjaga ditempat itu memeriksa satu persatu kendaraan yang melintas. Setiap mobil pribadi juga tak luput dari pemeriksaan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru turun langsung dalam hari perdana penegakkan hukum pemberian sanksi administratif kepada pelanggar protokol kesehatan. 

Walikota juga sempat berbincang dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam aksi pendidikan tersebut. 

Penerapan sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial disepakati di Pekanbaru bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020.

Aturan ini ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Dalam perwako diatur sanksi administratif berupa kerja sosial seperti membersihkan tempat umum atau pembayaran denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Kita ambil lokasi penindakan di pusat kota dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi. Dilihat persentase nya cukup tinggi juga, ada sekitar 11 persen masyarakat yang lewat sini tidak pakai masker," kata 

Menurutnya, baru beberapa jam digelar razia, belasan warga sudah terjaring tidak menggunakan masker. 

"Pada umumnya alasan nya karena terburu-buru jadi tidak pakai masker. Ada karyawan swasta, ada yang juga dengan keluarga yang terjaring," terang Firdaus. 

kebanyakan para warga Kota Pekanbaru yang terjaring memilih sanksi sosial dibandingkan harus membayar denda. Mereka yang terjaring dikenakan rompi bewarna merah dengan tulisan "Pelanggar Perwako 130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru".

Mereka membersihkan lingkungan sekitar, seperti menyapu jalan sebagai sanksi melanggar protokol kesehatan. 

Firdaus juga meminta maaf kepada warga yang terjaring bahwa Pemko Pekanbaru dengan tegas memperingatkan untuk masyarakat wajib menggunakan masker dalam masa pandemi covid-19. 

Hal ini merupakan salah satu langkah serius Pemko Pekanbaru dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. 

"Ini demi keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran covid-19. Karena obatnya sendiri sampai saat ini belum ada, mari kita terus waspada," ungkapnya. 

Karena misi pemerintah sendiri, dikatakan Firdaus untuk menyelamatkan jiwa dan raga masyarakat dalam penyebaran virus ini, selain itu juga mendorong masyarakat untuk terus produktif dalam meningkatkan ekonomi, namun tetap aman dari covid-19. (Advetorial)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Advertorial