KPU Siak Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati, Besok Pencabutan No Urut

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-09-23 14:28:10 WIB
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal (kiri), Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani (kanan) memberikan keterangan hasil Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak. (Abdussalam) Ketua KPU Siak Ahmad Rizal (kiri), Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani (kanan) memberikan keterangan hasil Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak. (Abdussalam)

SuaraRiau.co - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan untuk bertarung di Pilkada Siak, yakni pasangan Alfedri-Husni, Said Arif Fadillah-Sujarwo dan Said Abubakar Asegaf-Reni Nurita. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak Ahmad Rizal usai Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Rabu (23/9/20) di Kantor KPU Siak. "Berkas tiga pasangan calon memenuhi syarat," terang Ahmad Rizal.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, besok, Kamis (24/9/20) pencabutan No urut pasangan calon dan akan digelar di Gedung Tengku Maharatu Siak.
"Besok Pencabutan No urut pasangan calon, kami tegaskan, pasangan calon tidak boleh membawa masa. Yang boleh masuk ruangan, hanya 5 orang dari tiap pasangan calon," terang Ahmad Rizal.

Kebijakan pembatasan jumlah peserta yang bisa mengikuti pencabutan no urut itu dilakukan mengikuti protokoler Covid. 

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani menegaskan, penerapan protokoler Covid 19 harus diterapkan disetiap tahapan pemilu. Hal itu menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu, jika ditemukan pelaksanaan tahapan yang tidak mengindahkannya, Bawaslu tidak segan-segan menghentikan kegiatan yang berlangsung.

"Terkait prosedur penindakan, kami sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan Polres Siak," ujar Moh. Royani.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : PILKADA 2020