KLHK Latih SDM Wujudkan Masyarakat Berkesadaran Hukum dalam Pengendalian Karhutla

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-08-06 17:10:13 WIB
(Foto: ist) (Foto: ist)

SuaraRiau.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) pendamping untuk mewujudkan masyarakat berkesadaran hukum dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (MPA Paralegal). Pelatihan ini diselenggarakan KLHK secara elektronik/e-learning melalui fasilitas video conference, mulai dari Selasa 4 Agustus 2020 hingga lusa, Sabtu 8 Agustus 2020.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Basar Manullang mengungkapkan, tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan peran dan kapasy sumber daya manusia (SDM) dalam mendampingi masyarakat dalam aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian karhutla.

"Dalam upaya pengendalian karhutla, termasuk dalam hal pencegahannya, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam aspek hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif terkait aspek hukum, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen upaya pengendalian karhutla," terang Basar saat membuka kegiatan.

Basar berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh.

Selaintu, peserta juga dapat memiliki kapasitas sebagai SDM pendamping dalam aspek hukum dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa asal peserta.

Peserta terdiri dari beberapa unsur yaitu anggota Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Pendamping Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang Berkesadaran Hukum.

Total peserta pelatihan berjumlah 248 orang yang meliputi 9 wilayah desa daratan dan 2 wilayah desa perairan, dan terbagi dalam 11 angkatan.

Basar menerangkan kepada para peserta, paska karhutla yang terjadi tahun 2015, Pemerintah mengubah paradigma pengendalian karhutla dengan mengedepankan upaya pencegahan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Perubahan paradigma dengan upaya pencegahan ini terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Langkah ini semakin dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta  Pemerintah Daerah.  

Pada perkembangannya, pada tahun 2020 mulai disempurnakan langkah-langkah pengendalian karhutla agar menjadi solusi permanen dengan tiga langkah utama yaitu, Penanganan dengan Satuan Tugas Karhutla yang dikontrol langsung Presiden, Penerapan modifikasi cuaca untuk membantu khususnya pembasahan gambut dan mengurnagi hotspots serta Penanganan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian dan livelihood. 

Selanjutnya pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Januari 2020, yang kemudian berlanjut pada Rapat Kerja Nasional Karhutla tanggal 6 Februari 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan tentang perlunya solusi permanen dalam pengendalian karhutla dengan melibatkan para pihak, baik di tingkat pusat maupun di tingkat tapak.

Sinergitas para pihak menjadi faktor penting untuk bersama-sama bergerak mulai dari tingkat tapak, dan masyarakat menjadi salah satu unsur yang harus dilibatkan dalam setiap upaya karhutla selain peran dari Pemerintah Daerah.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Info Lingkungan Hidup & Kehutanan