BPJamsostek Pekanbaru Kota Wujudkan Program Jaminan Kecelakaaan Kerja Kembali Bekerja

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-07-30 12:21:12 WIB
(Foto: ist) (Foto: ist)

SuaraRiau.co - Merespon banyaknya peristiwa kecelakaan di tempat kerja yang berisiko terhadap adanya kecacatan yang diderita tenaga kerja, BPJamsostek Cabang Pekanbaru Kota menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bekerja Kembali (Return to Work/RTW).

Program ini merupakan perluasan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diberikan dalam bentuk pendampingan pada kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh peserta BPJamsostek dan tanpa ada tambahan biaya dari seluruh stakeholder.

Pendampingan pada manfaat RTW diberikan sedari dini (early involvement) mulai dari terjadinya musibah kecelakaan kerja sampai tenaga kerja dapat bekerja kembali. Program ini diselenggarakan secara komprehensif meliputi kuratif, rehabilitatif, dan pelatihan vokasional

Dalam mengimplementasikan Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW). BPJamsostek Cabang Pekanbaru Kota bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit selaku Pusat Layanan Kembali Bekerja, Pihak Lembaga Pelatihan Kerja, dan tentunya dengan dukungan penuh dan kerja sama dari semua stake holder.

Kecelakaan yang menyebabkan kecacatan tentunya akan menyebabkan pekerja merasa trauma, frustasi, bahkan depresi. Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW) akan mendampingi pekerja ini dari awal menjalani pengobatan dan perawatan, menerima prosthetic limb (tangan atau kaki palsu), rehabilitasi medik sebelum, selama dan setelah menerima prosthetic limb, serta peningkatan kemampuan kerja sehingga pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kapasitas fisiknya dan risiko kecacatan yang dialaminya.

Case Manager atau Manajer Kasus KKPAK akan terus mendampingi pekerja dan memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi pasien serta memfasilitasi proses rehabilitasi serta pelatihan vokasional sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali. 

Dengan mengikuti JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW), pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga tidak akan kehilangan pendapatannya dikarenakan kecelakaan kerja dikarenakan BPJAMSOSTEK akan mengganti upah tenaga kerja yang hilang selama tidak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja.

Diharapkan Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW) dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja maupun stake holder serta telah sesuai dengan regulasi UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai rujukan tertinggi di Provinsi Riau, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota juga memberikan pelayanan kepada peserta Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW) bagi tenaga kerja yang berdomisili di luar wilayah Kota Pekanbaru.

Sampai dengan saat ini, total pembiayaan untuk Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW) yang telah dikeluarkan oleh BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota telah mencapai lebih dari 3 Milyar Rupiah. Program ini juga mendapat sambutan yang sangat baik terutama dari pekerja dan keluarganya, semua stake holder, mitra kerja sama, pemberi pelayanan kesehatan.  

Mias Muchtar selaku kepala BPJamsostek Pekanbaru Kota berharap m, program ini akan memberikan banyak manfat kepada semua stake holder BPJamsostek Pekanbaru Kota dan tenaga kerja tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan, upah tenaga kerja yang hilang selama mengalami kecelakaan kerja, serta kepastian untuk bekerja kembali bagi tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan kerja, sekaligus mengimbau untuk pelaku usaha dan pekerja yang belum terdaftar pada Program BPJamsostek agar segera mendaftarkan usahanya di BPJamsostek Pekanbaru Kota untuk mengurangi Risiko Kecelakaan kerja.

“Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work / RTW) merupakan salah satu wujud nyata hadirnya BPJamsostek dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja di seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Riau," tambahnya.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Ekonomi & Bisnis