Kepala OJK Ingatkan Warga Riau Waspadai Pinjaman Daring Bodong

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-07-05 11:16:51 WIB
Kepala Otoritas Jasa (OJK) Provinsi Riau Yusri/ist Kepala Otoritas Jasa (OJK) Provinsi Riau Yusri/ist

SuaraRiau.co - PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau meminta warga Riau untuk mewaspadai pinjaman daring bodong menyusul temuan 105 fintech peer to peer lending ilegal atau penawaran pinjaman daring yang muncul selama wabah COVID-19 oleh Satgas Waspada Investasi.

"Kami sudah berkali-kali mengimbau warga agar mewaspadai penawaran pinjaman daring karena bunganya tinggi," kata Kepala Otoritas Jasa (OJK) Provinsi Riau Yusri di Pekanbaru, Sabtu, dikutip dari antarariau.

Yusri mengatakan dari nama-nama fintech ilegal yang diumumkan oleh SWI Jumat (4/7) sejauh ini belum ada ditemukan laporannya di Riau.

"Namun begitu warga tetap diminta waspada dengan penawaran pinjaman daring sebaiknya lihat izinnya jangan mudah tertarik dengan iming-iming yang ditawarkan," kata Yusri.

Sementara itu Kepolisian yang tergabung dalam SWI dalam penindakannya pada Juni 2020 berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

"Semua temuan selalu kami teruskan untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku fintech beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri di Jakarta Jumat.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID- 19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Ekonomi & Bisnis