Tradisi Ini Terungkap Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-07-03 00:11:39 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Foto: int Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Foto: int

SuaraRiau.co - Sebuah fakta terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2020) itu, saksi mengungkapkan tradisi uang saat ketuk palu pengesahan APBD. 

Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan. Mereka adalah eks anggota DPRD Bengkalis masing-masing Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Khusus nama terakhir, dia memberikan saksi via virtual dari Lapas Klas IIA Pekanbaru. Hal yang sama juga berlaku untuk Amril Mukminin yang kini mengikuti sidang dari gedung KPK, Jakarta.

Firza menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina. Firza merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode 2004 hingga 2014.

Menurutnya, proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan. Padahal, ujarnya, seharusnya pembahasan harus melewati komisi II namun hal itu tidak pernah dilakukan.

"Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II," lontarnya, dilansir antara. 

Firza juga mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah tahun 2012. Dalam keterangannya, dia mengatakan ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.

Sosok yang beberapa kali disebut turut menerima uang ketok palu itu adalah Indra Gunawan alias Eet, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Eet bersama Firza serta terdakwa berasal dari fraksi yang sama yakni Golkar. Menurutnya, Eet merupakan anggota Banggar saat pembahasan proyek yang mangkrak hingga akhirnya disidik KPK.

"Saya terima Rp50 juta dalam asoi (plastik) hitam. Uang itu juga saya berikan untuk Indra Gunawan," ujarnya. 

Komentar senada juga diungkapkan Abdurrahman Atan. Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2014 itu mengatakan kerap menerima uang sejak awal dia terpilih. Uang itu dibayarkan sepekan sebelum atau sesudah pengesahan APBD.

Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 membenarkan adanya tradisi yang ketok palu. Dia mengisahkan pada 2012, saat pembahasan enam proyek tahun jamak Bengkalis yang nilainya hingga Rp500 miliar lebih itu, seluruh anggota DPRD Bengkalis mendapat uang ketok palu.

"Ada tradisi semacam uang sagu hati. Saya tahu waktu ketua. Karena posisi saya harus ambil keputusan cepat, saya ambil dan ikuti prosedurnya. Ini sudah kebiasaan kita, saya sampaikan ke Herliyan (Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis periode 2010-2015)," kata Jamal.

Kemudian, dia mengatakan Pemkab Bengkalis menganggarkan Rp2 miliar untuk seluruh anggota DPRD Bengkalis. 

"Dana Rp2 miliar, untuk ketok palu. Untuk semua anggota, pimpinan dan semua anggota. Masing-masing pimpinan Rp100 juta, terus anggota beda-beda. Seingat saya semua anggota dapat. Rata-rata Rp50- an juta," ujarnya. ***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim