Gubri Syamsuar Berikan Arahan Terkait PSBB

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-04-09 19:33:32 WIB
Telekomference Plh Bupati Bengkalis dan jajaran bersama Gubernur Riau/ist Telekomference Plh Bupati Bengkalis dan jajaran bersama Gubernur Riau/ist

BENGKALIS - Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY, mengikuti Video Conference arahan Gubernur Riau H. Syamsuar terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di ruang rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (8/4).

PSBB tersebut bisa diberlakukan oleh suatu daerah, dengan usulan dari Bupati/Walikota dan Gubernur kepada Menteri serta koordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan sosial tersebut akan diterapkan pada suatu daerah apabila jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 di daerah tersebut meningkat dan adanya epidemilogis di tempat lain.

Daerah yang boleh memberlakukan PSBB apabila ketersediaan hidup dasar bagi rakyat daerah tersebut telah terpenuhi, sarana prasarana kesehatan memadai, anggaran tersedia, operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan keamanan bisa terjamin.

Kegiatan yang diperbolehkan apabila ditetapkan PSBB sebagai berikut.

Di sekolah:
Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Di tempat kerja:

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):

A. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD dan Perusahaan Publik Tertentu
B. Perusahaan Komersial dan Swasta yang melayani kepentingan rakyat
C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial
D. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok
E. Barang penting.

Kegiatan keagamaan:

A. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga terdekat dengan menjaga jarak
B. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non Covid-19

Di tempat umum:

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut:

A. Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, bbm, gas, dan energi, fasilitas dan layanan pendukung kesehatan
B. Hotel/tempat pengunapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19
C. Perusahaan untuk fasilitas karantina
D. Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Kegiatan sosial dan budaya:

Dapat dilaksanakan. Namun, tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan pedoman pada pandangan lembaga adat yang resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.

Pada moda transportasi:

A. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang
B. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial, antara lain untuk: kebutuhan medis, kesehatan , sanitasi, kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, pengedaran uang, bbm/gas, distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya, ekspor impor dan paket, kapal penyebrangan, layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat, stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.

?

Pembatasan kegiatan lainnya:

Diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dalam rangka untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Dengan ketentuan dan pembatasan tersebut, Gubernur Riau meminta kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Riau untuk dapat mempertimbangkan serta mengambil keputusan/langkah dalam pemberlakuan PSBB ini, dimana hingga saat ini di Indonesia, hanya DKI Jakarta yang memberlakukan itu.

Sementara, Plh/ Bupati Bengkalis usai melakukan Video Conference dengan Gubernur Riau mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait PSBB ini.

“Tetapi untuk saat ini, kita belum memberlakukan PSBB ini, banyak pertimbangan yang harus diambil dalam menerapkan PSBB, karena implementasi dan dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Bustami.***

 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Bengkalis