29 Kg Ganja Diamankan, Polisi Tangkap 3 Pengedar di Siak

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-02-16 11:05:52 WIB
Ilustrasi/int Ilustrasi/int

SuaraRiau.co - SIAK - Tim Polres Siak di Riau menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Sebanyak 29,6 kg ganja disita dari para tersangka.

"Ketiga pelaku pengedar daun ganja ini mendapat pasokan dari Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada wartawan, Minggu (16/2/2020), seperti dilansir dari detik.com.

Doddy menjelaskan, ketiga tersangka inisial OS, AN dan SM Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Namun mereka ini masih dalam satu jaringan yang sama. Mereka ditangkap di Kecamatan Tualang, Siak.

"Pertama yang ditangkap inisial OS di kota Perawang Kecamatan Tualang. Barang buktinya satu paket kecil. Dari penangkapan tersebut lantas dilakukan pengembangan," kata Doddy.

Dari penangkapan pertama ini, lanjut Doddy, berhasil diamankan lagi 3 Kg ganja kering dari tersangka OS. Selanjutnya menangkap tersangka kedua inisial AN. Dari penangkapan kedua ini, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari inisial SM

"Tersangka AN kita tangkap dengan barang bukti ganja kering disembunyikan di semak-semak dengan barang bukti 4 kg ganja,"kata Doddy.

Pihak Polres Siak kembali mengembangkan untuk menangkap pelaku SM. Dari sini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lagi. Hanya saja satu pelaku lainnya berhasil kabur saat akan ditangkap.

"Dari pelaku yang kabur tersebut diamankan barang bukti ganja. Total daun ganja yang diamankan dari komplotan ini sebanyak 29,6 kg," kata Doddy.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim