WNI Ini Bikin Heboh Publik di Inggris Karena Perkosa 48 Pria, Buntutnya Divonis Penjara Seumur Hidup

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-01-07 00:27:58 WIB
Ilustrasi Ilustrasi

SuaraRiau.co - Seorang pria yang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) atas nama Reynhard Sinaga, membuat heboh publik Inggris. Hal itu setelah ia terbukti di pengadilan setempat telah memperkosa sebanyak 48 orang pria. Karena tindakan bejatnya itu, ia pun divonis penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, kasus Reynhard disebut sebagai kejahatan perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Dilansir detik yang merangkum associated press, Senin (6/1/2020), Reynhard yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. 

Namun pihak berwenang Inggris memiliki bukti berupa video kekerasan seksual yang dilakukan pria berusia 36 tahun tersebut. Total ada 195 video kekerasan seksual, yang mengindikasikan seorang korban diperkosa berkali-kali.

Hakim Suzanne Goddard mengatakan sebenarnya jumlah korban Reynhard tak pernah diketahui.

"Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster," lontarnya di pengadilan.

Tawarkan Apartemen 
Modus Reynhard dalam melancarkan aksinya, adalah dengan menawarkan apartemen untuk menginap bagi pria muda yang mabuk. Di apartemen itulah kemudian Reynhard memperkosa korban-korbannya. Aksi keji itu bahkan direkamnya.

Dari perkembangan di persidangan terungkap, Reynhard tiba di Inggris dengan visa pelajar pada tahun 2007 silam. Dia sudah menyandang dua gelar dalam bidang sosiologi dari Universitas Manchester. Pada 2017 saat dia ditangkap, Reynhard sedang menempuh pendidikan doktoral atau PhD di Universitas Leeds. *** 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Internasional